Senilai Rp.2,2 Miliar Rokok dan Miras Ilegal di Musnahkan Oleh Bea Cukai Bekasi

  • Bagikan
Senilai Rp.2,2 Miliar Rokok dan Miras Ilegal di Musnahkan Oleh Bea Cukai Bekasi

Bekasi, SBN- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Wilayah Bekasi,Jawa Barat, menggelar pemusnahan barang ilegal diantaranya tiga juta batang rokok,107 ribu gram tembakau iris, dan 5.820 botol minuman keras (miras) di halaman Kantor KPPBC, Kabupaten Bekasi,Jawa Barat pada Rabu (28/11/2018).

Senilai Rp.2,2 Miliar Rokok dan Miras Ilegal di Musnahkan Oleh Bea Cukai Bekasi

Dalam kegiatan tersebut Hatta Wardhana selaku Kepala KPPBC Bekasai mengatakan,barang-barang ilegal tersebut adalah merupakan barang bukti dari tangkapan pihaknya denga bersama para instansi penegak hukum khususnya wilayah Bekasi mulai dari tahun 2017 hingga 2018. “Nilai barang ilegal ini di perkirakan bernilai dengan total Rp. 2.227.419.745,dan dari hasil ini kerugian negara mencapai Rp 1.246.591.990,”ungkap Hatta Kepala KPPBC Bekasi.

Senilai Rp.2,2 Miliar Rokok dan Miras Ilegal di Musnahkan Oleh Bea Cukai Bekasi

KPPBC Bekasi melakukan patroli dan pengawasan di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi terkait peredaran barang-barang ilegal tersebut. Rata-rata barang-barang ilegal itu hendak dibawa ke daerah Sumatera untuk diedarkan.
“Barang di bawa dari Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan menggunakan angkutan,dan kami ada informasi dari kantor pusat Kanwil dan daerah produsen, bahwa akan ada lewat mobil pengangkut. Itu yang kami amankan,”ujar Hatta.

Barang-barang yang dimusnahkan itu dianggap ilegal karena tanpa pita cukai. Hatta menjelaskan, hasil tangkapan pihaknya kebanyakan barang yang bukan disiapkan untuk diedar di wilayah Bekasi tetapi Bekasi hanya dijadikan tempat transit. (Wdo)

  • Bagikan