Wujudkan Visi Indonesia Negara Maju 2045 Butuh Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi  dan Tingkatkan Investasi Pemerintah Berikan Fasilitas Perusahaan Publik

  • Bagikan
Wujudkan Visi Indonesia Negara Maju 2045 Butuh Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi  dan Tingkatkan Investasi Pemerintah Berikan Fasilitas Perusahaan Publik

SBN, JAKARTA –

Mewujudkan visi Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045 mendatang,  Indonesia memerlukan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi lagi. Dan untuk mendorong hal tersebut diperlukan investasi, khususnya untuk industri berorientasi ekspor dan substitusi impor.

Wujudkan Visi Indonesia Negara Maju 2045 Butuh Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi  dan Tingkatkan Investasi Pemerintah Berikan Fasilitas Perusahaan Publik

Salah satu sumber pembiayaan investasi berasal dari pasar modal. Pasar modal Indonesia berkontribusi 47% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2018 dengan nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp 6920 Triliun. Namun, nilai ini masih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya seperti Vietnam (52% terhadap PDB), Thailand (98% terhadap PDB), Malaysia (113% terhadap PDB), dan Singapura (189% terhadap PDB).

Di sisi lain, hampir semua lembaga rating telah memasukkan Indonesia ke dalam investment grade. Dilihat dari kemudahan berusaha Indonesia di tahun 2020 berada di peringkat 73 naik dari peringkat 114 pada 2015. Meskipun terdapat perbaikan, indikator starting a business masih berada di peringkat 140 atau turun 6 poin dari tahun sebelumnya.

Guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global, saat ini pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law. RUU ini akan dimasukkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Desember 2019 ini. Omnibus Law sebagai strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan sekaligus terhadap banyak peraturan perundang-undangan.

Terdapat beberapa ekspektasi dalam penerapan Omnibus Law, yaitu menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan, mengefisienkan proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan; dan menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan pembahasan, telah diidentifikasi (tentatif) sebanyak 11 kluster, 82 UU, dan 1194 pasal yang akan terdampak oleh Omnibus Law,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, ketika membuka Seminar “Ekonomi Indonesia dalam Era Kepemimpinan Baru” dalam rangka HUT Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) ke-31, di Jakarta, Selasa (17/12).

Substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu: 1) Penyederhanaan Perizinan Berusaha, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi. Di samping itu disiapkan dan dibahas juga Omnibus Law Perpajakan untuk penguatan perekonomian nasional.

Klaster terkait perusahaan publik (emiten), yakni antara lain: Penyederhanaan Perizinan Berusaha yang pada substansinya ingin menyederhanakan (1) perizinan dasar (contoh: perizinan bangunan gedung) dan (2) perizinan sektor (contoh: mengubah konsepsi kegiatan usaha dari berbasis izin (license approach) menjadi penerapan standar dan berbasis risiko (Risk-Based Approach/RBA))

Kemudian, klaster Persyaratan Investasi, yang substansinya menetapkan priority list atas bidang usaha yang didorong untuk investasi dengan kriteria berteknologi tinggi (high-tech), investasi besar, berbasis digital, dan padat karya. Bidang usaha yang tertutup untuk kegiatan penanaman terbatas pada kegiatan usaha yang didasarkan untuk kepentingan nasional (national interest), khususnya azas kepatutan dan berdasarkan konvensi internasional.

Dan, klaster Kemudahan Berusaha, yang substansinya memberi kemudahan pendirian badan usaha (contoh: penghapusan persyaratan modal Rp 50 juta untuk pendirian PT atau PT Perseorangan khusus untuk UMK), serta memberi kemudahan dalam proses (contoh: fleksibilitas kewajiban dalam pembuatan produk atau menggunakan proses paten di Indonesia).

“Pemerintah Indonesia juga fokus membangun SDM, yang mana sedang dikembangkan program vokasi, dan akan diberikan super deduction tax sebesar 200% bagi perusahaan-perusahaan emiten yang melakukan vokasi (termasuk mengirimkan tenaga kerja untuk pelatihan) dan riset. Petunjuk teknis (juknis)nya sudah dibuat oleh Kementerian Keuangan,” kata Menko Airlangga.

Sementara, substansi Omnibus Law Perpajakan yang menyangkut 6 (enam) pilar, yaitu: 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.

“Secara bertahap Omnibus Law ini akan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) sampai 20% dalam 2-3 tahun ke depan, dan khusus untuk perusahaan go public akan diberikan pengurangan sebesar 3%, jadi ultimate-nya 17% dalam waktu lima tahun. Sesudah lima tahun akan kembali ke tarif normal. Diharapkan ini akan mendorong perusahaan menjadi lebih transparan,” ungkap Menko Airlangga.

Selain itu, untuk memperkuat neraca perdagangan, pemerintah akan melaksanakan langkah-langkah mendorong ekspor dan industri substitusi impor, yaitu dengan beberapa program jangka pendek; seperti implementasi mandatori B30, gasifikasi batu bara, menguatkan Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), membangun smelter untuk hilirisasi produk tambang, membangun green refinery di Plaju Sumatera Selatan, serta mengimplementasikan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS).

(HUBMAS/EKON/HES

 

  • Bagikan