Apdesi Sangat Mendukung Program Pemerintah

  • Bagikan
Apdesi Sangat Mendukung Program Pemerintah

Jakarta, SBN-

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia gelar Rakornas terkait mensukseskan program pemerintah. Kegiatan berlangsung selama tiga hari 9-11 Oktober ini dengan menghasilkan rekomendasi Apdesi untuk dikirim ke Pemerintah Pusat. Bertempat di Hotel Media,Jakarta,pada Selasa (09/10/2018). Sindawa Tarang selaku Ketua Umum Apdesi mengatakan, Rakornas ini mengumpulkan pengurus apdesi seluruh Indonesia untuk membahas permasalahan yang terjadi pada desa dan kabupaten pada umumnya.

“Permasalahan yang di hadapi oleh perangkat desa di Kabupaten dan kota menyangkut pencairan dana desa. Selama ini pencairan dana desa ada tiga tahap. Tahap pertama 20 %,kedua 40% dan ketiga 40%. Apabila ada pekerjaan infrastruktur melebihi tahap pertama, berarti harus menunggu dikeluarkan tahap kedua. Berarti pekerjaan infrastruktur harus ” berhenti sejenak” sampai menunggu tahap kedua dikeluarkan. Kendala ini banyak dihadapi seluruh kepala desa di seluruh Indonesia,”Ucap Ketua Umum Apdesi saat diwawancarai.

Skema pengeluaran dana desa minta dirubah menjadi tahap pertama 80% dan tahap terakhir 20%, berarti pekerjaan infrastruktur bisa berjalan lancar tanpa harus “berhenti sejenak”. Berikutnya, perlu pendidikan khusus untuk para kepala desa dan perangkat. Karena banyak kepala desa tidak berpendidikan tinggi,”tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama Agung Heri Susanto selaku Sekertaris Jenderal Apdesi mengatakan, Kepala Desa dan perangkat desa harus didampingi dan di beri edukasi dalam tata kelola manajemen pemerintah desa,jadi jangan hanya diawasi dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah.

”Akibat manajemen dana desa yang tidak tepat, banyak kepala desa yang karena ketidaktahuan berhubungan dengan hukum. Memang dana desa yang dikelola sebesar 60 trilyun dan di bagi kepada 75 ribu lebih desa. Dan satu desa mendapatkan 650 juta hingga 850 juta. Dana tersebut untuk mengurus desa dari pendidikan,infrastruktur,pertanian, kesehatan dan keadaan lingkungan sekitar. Ini yang menjadi beban kepala desa dengan menata dana desa yang diterima,”ungkap Agung.

Karena semenjak dikeluarkan Undang undang no 6 tahun 2014 penggunaan dana desa harus tepat sasaran. Dan yang pasti peningkatan Sumber Daya Aparatur Desa sebagai ujung tombak pemerintahan sangat di perlukan Diklat khusus bagi seluruh kepala desa,”tambahnya.
(Git)

  • Bagikan