Menhan RI-Komisi I DPR RI: Membahas RUU Kerjasama Industri Pertahanan RI-Belarus

  • Bagikan
Menhan RI-Komisi I DPR RI: Membahas RUU Kerjasama Industri Pertahanan RI-Belarus

Jakarta, SBN-  Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu didampingi Sekjen Kemhan dan para staf Kementerian Pertahanan menghadiri acara Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI membahas RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Belarus terkait kerjasama Industri Pertahanan,pada Senin (28/01),di Komisi I DPR RI Jakarta. 

Menteri Pertahanan RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa RUU tersebut telah disampaikan Presiden RI kepada Ketua DPR RI melalui Surat No. R-52/Pres/10/2018 tanggal 31 Oktober 2018. Dalam surat tersebut Presiden menugaskan Menlu, Menhan dan Menkumham baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Presiden dalam membahas RUU tersebut di DPR RI.

Perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi telah meningkatkan intensitas hubungan dan interpedensi antar negara. Sejalan dengan peningkatan hubungan tersebut semakin meningkat pula kerjasama internasional dalam berbagai bentuk perjanjian internasional termasuk kerjasama dalam bidang pertahanan.

Lebih lanjut Menhan menyampaikan hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Belarus telah terjalin selama 25 tahun sejak ditandatanganinya Komunike bersama pembukaan hubungan diplomatik antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Belarus pada tanggal 18 Juni 1993. Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Belarus telah melaksanakan kerjasama di berbagai bidang.

Dalam lingkup Pertahanan kedua belah pihak telah melaksanakan kerjasama yang diwujudkan dalam bentuk persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Peerintah Republik Belarus tentang kerjasama Industri Pertahanan yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2013 oleh Menteri Pertahanan RI dan Ketua Komite Industri Militer Negara Republik Belarus.

Menhan juga menyampaikan secara umum pengesahan UU ini akan semakin mempererat hubungan bilateral kedua negara. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,syarat berlakunya perjanjian Internasional di bidang pertahanan harus disyahkan dalam bentuk UU.

Untuk itu Menhan selaku wakil pemerintah menyampaikan RUU tentang Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Belarus tentang kerjasama Industri Pertahanan ini adalah untuk mendapatkan persertujuan bersama. “Undang-undang tersebut akan dijadikan dasar hukum dalam setiap pelaksanaan kerjasama Industri Pertahanan antara kedua negara,” ucap Menhan diakhir sambutannya. (Git/Kemhan)

  • Bagikan