Menkes Instruksikan Pegawai Kemenkes Wajib Test Sweb Sebelum dan Sesudah Tugas ke Luar Kota

  • Bagikan
Menkes Instruksikan Pegawai Kemenkes Wajib Test Sweb Sebelum dan Sesudah Tugas ke Luar Kota

Suarabekasinews.com,Jakarta’

Seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat,tempat kerja khususnya perkantoran diduga telah menjadi klaster baru penularan COVID-19. Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Letjen TNI (Purn) Terawan Agus Putranto menginstruksikan seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan menjalani test swab dengan pemeriksaan RT-PCR,sebelum dan sesudah melakukan perjalanan dinas keluar kota. Pemeriksaan swab,imbuhnya,sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 agar tidak semakin luas.

Menkes Instruksikan Pegawai Kemenkes Wajib Test Sweb Sebelum dan Sesudah Tugas ke Luar Kota

“Untuk itu saya meminta agar semua yang tugas dinas diperiksa swab, tujuannya agar tidak terjadi penularan. Karena bisa saja kita dari luar kota jadi carrier,ini harus menjadi perhatian kita bersama,”kata Menkes.

Tempat kerja,imbuhnya memiliki kontribusi besar dalam memutus rantai penularan Covid-19. Jumlah pekerja, mobilitas dan interaksi dalam aktivitas pekerja cukup tinggi, dan apabila bisa dilakukan mitigasi dan menyiapkan tempat kerja yang aman, maka diharapkan dapat memutus rantai penularan.

Oleh karena itu,Menkes menekankan agar pembukaan kembali aktivitas perkantoran harus dipersiapkan secara matang dengan memperhatikan keamanan dan kenyamanan para pekerja. Prinsip-prinsip pencegahan COVID-19 seperti pakai masker, jaga jarak,dan cuci tangan pakai sabun, juga mutlak harus dilaksanakan oleh pengelola maupun pekerja perkantoran agar tidak terjadi klaster baru penularan COVID-19.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di perkantoran, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Kepmenkes Nomor 328 Tahun 2020 yang berisi 23 protokol kesehatan, diantaranya adalah dengan membatasi kontak langsung antar pekerja dengan membatasi jumlah pekerja paling banyak 50 persen; mengoptimalkan WFH dengan penyesuaian hari dan shift pengaturan jam kerja; memanfaatkan teknologi; menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun; mewajibkan pekerja menggunakan masker; melakukan skrining suhu tubuh; melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala dan lain sebagainya.

“Jangan sampai ini menimbulkan kekhawatiran baru ditengah masyarakat. Kuncinya protokol kesehatan,dengan disiplin menerapkan panduan tersebut diharapkan dapat meminimalisir risiko penularan di perkantoran akibat dari berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,”kata Menkes Terawan.

Pihaknya juga berpesan bahwa upaya memutus rantai penularan adalah tanggung jawab bersama, oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan kesehatan dan daya tahan tubuhnya,patuh dan disiplin mematuhi aturan pemerintah serta saling mengingatkan sesama untuk disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Perlu diketahui, kluster COVID-19 terjadi ketika ada konsentrasi infeksi pada area,waktu dan paparan yang sama. Untuk itu,penyebaran di satu titik tertentu tidak dapat dikatakan kluster ketika kasus yang ditemukan tidak saling berhubungan. (Git/Kemenkes)

  • Bagikan