Presiden KKPMP H.Hisyam Saleh SH Turun ke Jalan Jangan Beri Ruang Bentuk Kekerasan dan Premanisme

  • Bagikan
Presiden KKPMP H.Hisyam Saleh SH Turun ke Jalan Jangan Beri Ruang Bentuk Kekerasan dan Premanisme

Suarabekasinews.com, Jakarta-

Presiden KKPMP H.Hisyam Saleh SH Turun ke Jalan Jangan Beri Ruang Bentuk Kekerasan dan Premanisme

Jakarta-SBN-Sehubungan buntut dari permasalahan beberapa waktu lalu yang terjadi di Daerah Tigaraksa,Tangerang Banten Senin (14/7/20,) yang mana telah terjadi penusukan dan penganiayaan terhadap anggota KKPMP yang di lakukan oleh Debtcollector atau yang di kenal juga dengan nama mata elang (matel).

Dengan terjadinya anggotanya sampai di aniaya dan di tusuk akhir nya Presiden KKPMP angkat bicara mengumpulkan jajaran KKPMP untuk melakukan aksi damai menyuarakan kepada penegak hukum kususnya Kepolisian Repulbik Indonesia (Mabes Polri) yang bermarkas di jalan Trunojoyo Jakarta Selatan Senin 20 Juli 2020.

Presiden KKPMP H.Hisyam Saleh SH Turun ke Jalan Jangan Beri Ruang Bentuk Kekerasan dan Premanisme

Dalam orasinya masa yang sudah berdatangan dan berkumpul dari pukul 9 wib di depan mabes polri juga menyuarakan yang sama mengenai tentang debtcollector atau mata elang yang identik dengan kekerasan dan premanisme ,bunyi dari orasi tersebut diantarnya kami adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang sangat perduli atas tindakan tindakan arogansi kekerasan phiskolog dan fisik dengan gaya premanisme yang mengatasnamakan sebuah usaha yang berbadan hukum yang memperkerjakan para penagih hutang atau Debtcollector.

Hal ini sudah sering terjadi setiap hari berupa tindakan tindakan kekerasan premanisme ala hukum rimba yang membuat masyarakat yang menjadi bulan bulanan dengan konsep kekerasan phiskologi bahkan tak jarang dengan kekerasan fisik ,debcollector atau grombolan penagih hutang terkordinir atas kepentingan pelaku usaha (kreditur).

Presiden KKPMP H.Hisyam Saleh SH Turun ke Jalan Jangan Beri Ruang Bentuk Kekerasan dan Premanisme

Ini sangat sering membuat ke gaduhan di tengah tengah masyarakat kita apa lagi di saat pandemu covid 19 yang melanda Indonesia dan dunia tanpa mau mengikuti presiden terkait relaksasi kridit untuk semua jenis yang menjadi beban debitur ,tidak jarang dari tindakan premanisme brutal ini selalu menggunakan ancaman phiskologis bahkan kekerasan fisik yang membawa korban demi mengejar target ,

Selain itu kami sebagai aliansi ormas yang mewakili atas kesedihan rakyat pada umumnya di dalam masalah pandemi covid 19 yang masih melanda tanpa ada batas waktu saat ini menuntut pihak Kepolisian Republik Indonesia dengan konsep promoter untuk menindak dengan skala extra ordineri dan menindak tegas pengusaha pengusaha hitam sebagai intelektual dader yang memberikan penagihan kepada orang orang yang tidak bertanggung jawab dalam bentuk premanisme yang berlindung dari sebuah badan usaha legal secara administratif yang mensuaikan diri ke sistem undang undang.

Presiden KKPMP H.Hisyam Saleh SH Turun ke Jalan Jangan Beri Ruang Bentuk Kekerasan dan Premanisme

Padahal orang orang tersebut tidak lain adalah kumpulan para preman dalam satu wadah dan legal menjadi pintu masuk melakukan tindakan yang di luar akal sehat manusia dan hanya pantas di lakukan oleh orang orang tak waras yang bertindak semena mena melakukan tindakan anarkis ,apa lagi sekarng ini di masa pandemi covid 19 bukan lagi meresahkan masyarkat di seluruh Indonesia tetapi akan memicu tindak ketakutan menyeluruh yang akan melahirkan keberanian luar biasa dari Rakyat pada tataran kelas sosial Masyarakat dan ini akan menjadi pemicu hukum rimba ,tegasnya.

Selanjutnya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan UUD 1945 dengan semua konsekwensi aturan hukum di dalamnya bahwa NKRI harus melakukan perlindungan pada Rakyat dan sebagai perangkat Negara adalah Kepolisian Republik Indonesia maka dari itu tidak ada keraguan lagi secara institusi melakukan tindakan tegas menangkap para pelaku kekerasan atau premanisme sebagai kejahatan luar biasa yang di kenal dengan debtcollector yang seolah olah kebal Hukum bahkan telah mengkangkangi hukum itu sendiri dengan melakukan tindakan hukum ala debtcollector.

Presiden KKPMP H.Hisyam Saleh SH Turun ke Jalan Jangan Beri Ruang Bentuk Kekerasan dan Premanisme

Kami sangat berharap Kepolusian Republik Indonesia sebagai panglima Hukum di masyarakat sipil mempunyai kewajiban untuk bertindak tegas dan terukur untuk menangkap intelektual dader dan menahan para pelaku kekerasan yang di sebut dengan debtcollector dan menyisir untuk membersihkan virus sosial yang setiap harinya terjadi di tengah pandemi covid 19 yang mengatas namakan debtcollector yang selama ini berkeliaran di seluruh penjuru tanah air.

Jangan kasih ruang untuk segala bentuk kekerasan atau premanisme yang mengatasnamakan debtcollector kami sangat berharap segera lakukan penangkapan siapa pun beking mereka.
Tuntutan kami untuk segera pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia wajib bertindak tegas membrantas oknum oknum yang melakukan serta membantu para pelaku tindakan kekerasan di wilayah Hukum Republik Indonesia dan inj adalah sepuluh tuntutan kami;

1.Bubarkan debtcollector
2.Kejadian di Tiga Raksa dan kejadian ditempat lain Kapolri menindak lanjuti dan segera menangkap pelaku
3.Usut tuntas pelaku usaha leasing yang menggunakan oknum Polisi dan oknum TNI serta oknum , pejabat Negara harap tangkap langsung dan kami minta kepada Presiden RI ,DPR RI untuk membubarkan segala bentuk kejahatan di Negri yang kami cintai .
4.Bubarkan PT yang berkedok sebagai penagih hutang yang bertindak melebihi fungsi TNI POLRI .
5.Undang undang fiducia harus ada kejelasan pidana atau perdata .
6.Ada Hukum model baru yang di ciptakan oknum oknum yang tidak sesuai dengan SOP dengan dasar transaksi jual beli mobil.
7.Debtcollector atau mata elang masih bergentayangan yang bamanya jagoan leasing harap di pidana ,setiap hari polisi mengeluarkan stetment tapi pelaksanaanya tidak di jalankan .
8.Saya minta kepada Presiden RI dengan ucapanya pada tanggal 24 Maret kenapa tidak di jalankan ?ucapan Presiden yang dibcatat juga oleh Kapolri .
9.Putusan MK nomor 18/PUU-XVll/2019 yang sudah di sosialisasikan tapi aparat Hukum tidak melaksanakanya dengan baik .
10.Tegakan supremasi Hukum ,tangkap dan penjarakan aktor intelektual di balik tragedi di Tigaraksa 14 Juli2020 (yang di duga debtcollector di persenjatai senjata tajam oleh leasing ,lanjutnya.

Presiden KKPMP H.Hisyam Saleh SH Turun ke Jalan Jangan Beri Ruang Bentuk Kekerasan dan Premanisme

PERWAKILAN AKSI DEMO DI TERIMA OLEH MABES POLRI

Setelah para demonstran menyatakan tuntutanya akhirnya perwakilan para demonstran termasuk presiden KKPMP H.Hisyam Saleh SH , di terima untuk masuk ke dalam Mabes Polri untuk menyampaikan tuntutan tersebut ,setelah kurang lebih satu jam Presiden KKPMP keluar dari mabes Polri di beserta jajaran yang mengawalnya kembali ketempat orasi dilaksanakan ,dan Presiden KKPMP langsung menyampaikan hasil dari pertemuan di dalam Mabes polri.

Di depan para anggotanya dan masa yang ikut aksi damai H .Hisyam menyampaikan di depan umum dan Alhamdulilah tadi cuacanya sangat panas dan sekrg setelah kami selesai bernegosiasi di dalam mabes Polri sekarang di guyur hujan,tadi saya sudah ketemu dengan perwakilan kepolisian dan tadi saya juga sampaikan semua,apa yang di maksud dengan debtcollector ?apa yang di maksud dengan undang undang fidusia,? Undang undang fidusia nomor 42 tahun 1999 ,dan saya pertanyakan juga maka ini perdata apa pidana apa LGBT laki laki apa perempuan,ucapnya.

Presiden KKPMP H.Hisyam Saleh SH Turun ke Jalan Jangan Beri Ruang Bentuk Kekerasan dan Premanisme

Dan saya pun sampaikan juga setiap urusan masalah kendaraan pasti ke pasal 372-378-480 penggelapan ,penipuan dan penampungan saya juga sampaikan dengan jelas kepada pihak kepolisian untuk menyampaikan berita mahal ini dan juga buat seluruh warga masyarakat Indonesia di manapun berada karena hukum ini harus tegas dan jelas Hukum harus menjadi panglima tertinggi di Republik Indonesia ini bukan kita hobi menciptakan undang undang yang banyak ,bukan menciptakan peraturan yang banyak kita minta peraturan yang tegas dan benar supaya bisa memberikan kenyamanan kepada seluruh rakyat Indonesia ,jelasnya.

Dan tentunya kalau kami punya hutang ada hukum yang berlaku dan birokrasi yang berwenang bukan deptcollector yang membawa barang dan menagihnya atau dengan menciptakan pengusaha pengusaha gelap dengan memberikan iming iming 25 juta per satu unit kendaraan maka rakyatlah yang menjadi korban satu sama lain satu mempertahankan hak yang satu mendapatkan hadiah ,dan sampai kapan Negri ini salalu di adu domba terus ,tegasnya.

Dan semoga Jendral Kepolisian Republik Indonesia selalu dalam lindungan Allah swt semga panjang umur dan di mudahkan rizqinya di jauhkan dari segala musibahnya ,tapi saya memohon dan minta amanat rakyat harus di tegakan ,dan sumpah yang diberikan kepada Jendral harus di jalankan dengan benar untuk kenyamanan masyarakat di seluruh Indonesia ,apabila bila laporan hari ini tidak di tanggapi maka kami akan mengerahkan masa yang lebih besar untuk mendukung tugas kepolisian Republik Indonesia ,dengan di tutup ucapan Allah hu akbar-Allah hu akbar -Allah hu akbar ,Merdeka..tutupnya. (Gs/ft ist

  • Bagikan