LPSK dan Pemprov Sumut Satukan Langkah dalam Perlindungan Saksi dan Korban

  • Bagikan
LPSK dan Pemprov Sumut Satukan Langkah dalam Perlindungan Saksi dan Korban

SBN, MEDAN-

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bersepakat menjalin kerja sama dalam hal koordinasi tugas dan fungsi layanan perlindungan saksi dan/atau korban tindak pidana di Provinsi Sumatera Utara. Kerja sama ditandai dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pada acara peringatan Hari Ibu ke-91 Tahun 2019 di Auditorium Raja Inal Siregar kompleks kantor Pemprovsu.

LPSK dan Pemprov Sumut Satukan Langkah dalam Perlindungan Saksi dan Korban

Selain Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo,turut hadir pada acara itu, Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta. Sedangkan dari pihak Pemprovsu,terlihat Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah dan Ketua TP PKK Provinsi Sumatera Utara Nawal Edy Rahmayadi,serta tamu undangan lainnya yang merupakan perwakilan dari seluruh kabupaten /kota di Sumatera Utara.

Ada beberapa hal yang diatur dalam ruang lingkup Kesepakatan Bersama yang ditandangani Ketua LPSK dan Gubernur Sumatera Utara,yaitu pemberian layanan perlindungan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana; sosialisasi layanan LPSK; pertukaran informasi; dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia.

LPSK dan Pemprov Sumut Satukan Langkah dalam Perlindungan Saksi dan Korban

Dengan adanya kesepakatan bersama antara kedua belah pihak,diharapkan perlindungan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana, khususnya di wilayah Provinsi Sumatera Utara dapat lebih maksimal. “Karena dalam hal ini,Pemprovsu sudah menunjukkan perhatian akan pentingnya perlindungan dan bantuan bagi mereka yang menjadi saksi dan/atau korban tindak pidana,”ujar Hasto.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegaskan, kesepakatan bersama ini sangat penting,khususnya dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. “Perlindungan saksi dan korban ini sangat perlu, terkhusus untuk kasus perempuan dan anak,”kata Mantan Pangkostrad, Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi. (SiG /***)

  • Bagikan