Demi Pelayanan dan Kinerja, LPSK Minta Anggaran dan SDM di Sesuaikan

  • Bagikan
Demi Pelayanan dan Kinerja, LPSK Minta Anggaran dan SDM di Sesuaikan

Suarabekasinews.com,Jakarta-

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespon pernyataan Ketua DPR RI terkait penerimaan anggaran yang akan diterima sebesar Rp 54 miliar dari usulan anggaran sebesar Rp 156 miliar. Akibatnya kemampuan menjalankan mandat perlindungan kepada saksi dan korban akan berkurang.

Demi Pelayanan dan Kinerja, LPSK Minta Anggaran dan SDM di Sesuaikan

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, angka Rp 12 miliar dari pengalaman LPSK hanya dapat membiayai program perlindungan saksi dan korban selama tiga bulan. Artinya dalam delapan bulan kemudian,LPSK terpaksa “tutup mata” atas kebutuhan saksi dan korban pada situasi yang mengancam jiwa mereka.

”Kemungkinan di tahun 2020, LPSK tidak lagi dapat memberikan perlindungan fisik kepada saksi tindak pidana korupsi yang terancam keselamatan jiwanya,” ucap Hasto saat konferensi pers di kawasan Cikini,Jakarta Pusat, pada Minggu (25/08/2019).

Hasto melanjutkan,alokasi anggaran 2020 merupakan terendah yang diterima oleh LPSK sepanjang lima tahun terakhir. Sejak 2015 hingga 2018,anggaran LPSK kisaran Rp150 miliar hingga Rp75 miliar. Kemudian pada 2019 berkurang menjadi Rp65 miliar dengan rencana penambahan anggaran sebesar Rp10 miliar.

“Penyerapan anggaran LPSK setiap tahun hampir mencapai 100 persen. Situasi ini tidak terlepas dari anggaran LPSK yang masih tergantung pada Kementerian Sekretariat Negara sebagai satuan kerja yang membuat LPSK tidak mandiri dalam menentukan anggaran,”jelas Hasto kepada awak media.

Sejak 2008 hingga Juli 2019 tercatat 11.354 permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK. Sementara jumlah terlindungi pad 2019 tercatat 3.179 pemohon. Apabila anggaran sebesar Rp 54 miliar disetujui LPSK tidak lagi dapat memberikan Iayanan berupa perlindungan fisik, penempatan rumah aman, pengawalan melekat, pendampingan pada proses hukum,penggantian biaya hidup, bantuan medis,psikologis, psikososial serta fasilitasi restitusi dan kompensasi. (Swd/LPSK)

  • Bagikan